Dewan Redaksi
Dewan Redaksi biasanya
beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana,
dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan
Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan
pekerjaan redaksional.Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting
redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau
sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan
yang sudah disepakati.
Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi (pemred, editor in chief)
bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari.
la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di surat
kabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh
kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan. Pemimpin
Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial)
yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan
menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang
anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau
siapa pun —dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu
menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.
Berikut ini tugas Pemimpin
Redaksi secara lebih terinci:
· Bertanggungjawab terhadap
isi redaksi penerbitan;
· Bertanggungjawab terhadap
kualitas produk penerbitan;
· Memimpin rapat redaksi;
· Memberikan arahan kepada
semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi;
· Menentukan layak tidaknya
suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan;
· Mengadakan koordinasi
dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya
roda perusahaan;
· Menjalin lobi-lobi dengan
nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi;
· Bertanggung jawab terhadap
pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat,
sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke
pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila
dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut
Redaktur Pelaksana
Di bawah Pemred biasanya
ada Redaktur Pelaksana (Redaktur Eksekutif, Managing Editor). Tanggung jawabnya
hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin
langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan
editor.
Adapun rincian tugas Redaktur Pelaksana
adalah sebagai berikut:
·
Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja
redaksi sehari-hari;
·
Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking,
dan rapat terakhir sidang redaksi;
·
Membuat perencanaan isi untuk setiap
penerbitan;
·
Bertanggung jawab terhadap isi redaksi
penerbitan dan foto;
·
Mengkoordinasi kerja para redaktur atau
penanggungjawab rubrik/desk;
·
Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari
para redaktur ke bagian setting atau lay out;
·
Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari
bagian setting (lay out) ke percetakan;
·
Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik
ditugaskan atau acara mendadak;
·
Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan
sumber-sumber berita;
·
Mengedit naskah, data, judul, foto para
redaktur;
·
Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para
redaktur dan reporter;
·
Memberikan penilaian secara kualitatif dan
kuantitatif kepada redaktur secara periodik.
Redaktur
Redaktur (editor) sebuah
penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan
editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah
yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur
Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung
jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya
menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena
itu ia dikenal pula dengan sebutan "Jabrik" atau Penanggung Jawab
Rubrik.
Berikut ini tugas seorang redaktur secara
lebih terinci:
· Mengusulkan dan menulis
suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang;
· Berkoordinasi dengan
fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan;
· Membuat lembar penugasan
atau Term of Reference (ToR) kepada para reporter dan fotografer;
· Mengarahkan dan membina
reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita;
· Memberikan penilaian kepada
reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif;
· Memberikan laporan
perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.
Koordinator Liputan
Koordinator Liputan memiliki tugas sebagai
berikut:
· Memantau dan mengagendakan
jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dll;
· Membuat mekanisme kerja
komunikasi antara redaktur dan reporter;
· Memberikan lembar penugasan
kepada reporter/wartawan dan fotografer;
· Mengadministrasikan
tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter;
· Memantau tugas-tugas harian
para wartawan/reporter;
· Melakukan komunikasi setiap
saat kepada para redaktur, reporter/wartawan, dan fotografer;
· Memberikan penilaian kepada
reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas
Wartawan/Reporter
Di bawah para editor adalah
para reporter. Mereka merupakan "prajurit" di bagian redaksi. Mencari
berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Ini adalah
jabatan terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase
(wawancara dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya
terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya.
Tugas seorang reporter
secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
·
Mencari dan mewawancarai sumber berita yang
ditugaskan redaktur atau atasan;
·
Menulis hasil wawancara, investasi, laporan
kepada redaktur atau atasannya;
·
Memberikan usulan berita kepada redaktur atau
atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan;
·
Membina dan menjalin lobi dengan
sumber-sumber penting di berbagai instansi;
·
Menghadiri acara press conferensi yang
ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.
Fotografer
Fotografer (wartawan foto
atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang
bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan
tulis. la merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisa (reporter).
Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita,
opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik
(Journalistic Photography, Photographic Communications). Fotografer
menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto
jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade),
dan menghibur (to entertain).
Adapun tugas seorang
fotografer secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
· Menjalankan tugas
pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya
· Melakukan pemotretan sumber
berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan
benda-benda lain
· Mengusulkan konsep desain
untuk cover majalah
· Menyediakan foto-foto untuk
mendukung naskah, artikel, dan berita
· Mengarsip foto-foto, filem
negatif, atau compact disk bag! kamera digital
· Melaporkan setiap kegiatan
pemotretan kepada atasan
· Mempertanggungjawabkan
setiap penggunaan filem negatif, baterai, atau compact disk yang telah
digunakan kepada perusahaan
Koresponden
Selain reporter, media
massa biasanya juga memiliki koresponden atau wartawan daerah, yaitu wartawan
yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di
mana media massanya berpusat.
Kontributor
Kontributur atau penyumbang
naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi
redaksi. la terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor
adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga
menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen,
esai) ke sebuah media massa. Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga
termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada
media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media
mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat. Termasuk
kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). la bekerja untuk sebuah
perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. la
menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.
AJIB
BalasHapusMantap
BalasHapusBagus,, bermanfaat sekali
BalasHapusCukup memuaskan.
BalasHapusCukup menambah wawasan
BalasHapusBagus. Mudah dipahami
BalasHapus